Minggu, 27 Januari 2013

Tolak ukur keberhasilan Koperasi


Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi
Keberhasilan Koperasi Indonesia
Keberhasilan Koperasi Indonesia
Sebagai negara yang mempunyai tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, tentu saja menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah koperasi terbanyak. Indonesia tercatat memiliki kurang lebih 188 ribu koperasi dalam berbagai skala, dan dalam berbagai tingkat “kesehatannya”. Menurut artikel yang saya baca, pada tahun 2011 kemarin Indonesia memasuki peringkat 3 besar dalam jumlah koperasi. Tapi dalam segi skala usaha, koperasi di Indonesia belum sanggup memasuki peringkat 300 besar koperasi di dunia. Padahal sebagian besar dari peringkat tersebut, diraih oleh koperasi-koperasi yang ada di negara berkembang.
Indonesia memiliki koperasi besar yang ditargetkan akan masuk dalam 300 besar koperasi di dunia. Namun dilihat dari kualitas kesehatan koperasinya, saya rasa harus lebih banyak lagi yang diperbaiki. Peringkat tersebut bukan lah peringkat main-main, koperasi yang terdaftar dalam peringkat tersebut adalah koperasi yang telah sukses melaksanakan peran serta tugasnya, dan memiliki kualitas yang bagus.
Bagus atau tidaknya kualitas koperasi, dapat diihat dari kinerja para anggota koperasi dan peran pemerintah dalam ikut serta memajukan koperasi. Menurut M.G. Suwarni Dosen FE Universitas Janabadra Yogyakarta, tolak ukur keberhasilan suatu koperasi dibagi menjadi 3 jenis. Pertama keberhasilan koperasi sebagai badan usaha, kedua keberhasilan koperasi sebagai gerakan ekonomi, dan yang ketiga keberhasilan ekonomi sebagai sistem ekonomi
Sedangkan sehat atau tidaknya suatu koperasi dilihat dari berbagai segi. Kesehatan organisasinya, kesehatan mentalnya, dan kesehatan usahanya. Kesehatan organisasi dilihat dari rapat anggota dan badan pengurus yang optimal, kesehatan mental dilihat dari tanggung jawab para anggota dan badan pengurus, sedangkan kesehatan usahanya dilihat dari pengelolaan koperasi yang berlandaskan azas serta prinsip-prinsip dasar koperasi.
Untuk menjadikan salah satu koperasi di Indonesia lebih dikenal di dunia, dibutuhkan kerja keras lagi baik itu dari masyarakat dan pemerintah. Masyarakat Indonesia nampaknya masih belum memerikan simpati yang besar terhadap kemajuan koperasi Indonesia. Mungkin ini juga disebabkan karena koperasi-koperasi yang ada tidak berjalan semestinya. Jika para pengurus koperasi lebih bertanggung jawab lagi dalam memajukan koperasi, secara otomatis koperasi akan mendapat perhatian lebih dari masyarakat, dan diharapkan pemerintah pun dapat memberikan dukungan yang baik
.
Sumber : tribunnews.com

Kamis, 17 Januari 2013

sumber modal koperasi


Jenis-jenis Koperasi dan Sumber Permodalannya
Jenis-jenis Koperasi yang meliputi Sumber Permodalannya.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Sumber Modal Koperasi.
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun Sumber Modal Koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah
Source: