1. Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis
Norma
umum adalah sebuah aturan yang bersifat umum atau universal. Misalnya norma
sopan santun, norma hukum dan norma moral.
Ø Contoh norma santun adalah etika
berbicara dosen dengan mahasiswa pada saat berdiskusi di dalam kelas.
Ø Contoh norma hukum adalah mematuhi
peraturan lalu lintas pada saat lampu merah sedang menyala.
Ø Contoh norma moral adalah menjaga
sikap dan perilaku setiap manusia, tidak menghina atau menjelekkan orang lain.
Krisis
listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan
pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan
sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan
jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua
industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang
membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung
Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Norma umum
terdiri dari norma santun, hukum dan moral. Contohnya adalah :
Ø Nomra santun : Memberi reward kepada
perusahaan potensial disuatu negara.
Ø Norma hukum : Perusahaan harus
membayar pajak.
Ø Norma moral : Perusahaan mengadakan
event untuk memperingati hari ulang tahun perusahaan.
2. Contoh
kasus Etika-Etika Deontologi dan Etika Teologi
Suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology
bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan
karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya
menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan
hutangnya sesuai dengan perjanjian untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu
sebanding dengan harganya.
Contohnya :
Monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi
oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan
dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada
negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
3.
Contoh kasus
bisnis Amoral
Bisnis
amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau
etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan
etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain.
Etika justru bertenatangan dengan bisnis yang ketat, maka orang bisnis tidak
perlu memperhatikan himbauan-himbauan, norma-norma dan nilai-nilai moral.
Seperti sogok, suap, kolusi, monopoli dan nepotisme
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar