Minggu 9
BISNIS DAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkan
kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan semua
manusia, maka dari perspektif etis, bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk
menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak sekadar menawarkan
sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya
para pelaku bisnis dilarang untuk menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan
manusia.
1. Hubungan Produsen dan Konsumen
Ada beberapa
aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil,
yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak yaitu:
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
Tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
Tidakadapihak
yang bolehdipaksauntukmelakukankontrakataupersetujuanitu
Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang
bertentangan dengan moralitas.
Ada 2 alasan
perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan
konsumen, adalah:
Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain,
konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara profesional
Adapun
aturan-aturan hubungan produsen dan konsumen adalah:
Produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
Produsen punya kewajiban untuk menyikapkan semuai nformasi yang perlu diketahui oleh semua konsumen tentang sebuah produk.
Kewajiban untuk tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
Dari ketiga
aturan-aturan diatas terlihat jelas bahwa informasi tentang produk memainkan
peranan penting. Dalam banyak kasus informasi adalah dasar bagi konsumen untuk
memutuskan membeli sebuah produk.
2. Gerakan Konsumen
Salah satu
syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar
dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen dan
konsumen untuk keluar masuk dalam pasar. Selain itu, salah satu langkah yang
dirasakan sangat berpengaruh adalah Gerakan Konsumen. Gerakan ini terutama
lahir karena dirasakan adanya penggunaan kekuatan bisnis secara tidak fair.
Gerakan kosumen juga lahir karena pertimbangan sebagai berikut:
Produk yang
semakinbanyak di satu pihak menguntungkan konsumen karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka,
namun di pihak lain juga
membuat pilihan mereka menjadi rumit.
Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang benar-benar dibutuhkannya.
Kebutuhaniklan
yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern yang
melalui berbagai
media massa dan
media informasi lainnya,
membawa pengaruh
yang sangat besar bagi kehidupan konsumen.
Kenyataan menunjukan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhatikan secara serius oleh produsen.
Dalam hubungan
jual beli yang didasarkan oleh kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang
lemah.
3. Konsumen adalah Raja
Dengan adanya
presepsi “konsumen adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen
sebenrnya tidaklah benar karena konsumen atau masyarakat lebih banyak
mengutarakan keluhan tentang kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang
tidak memuaskan dari berbagai perusahaan atau produsen. Kenyataan ini
sesungguhnya memberikan isyarat paling kurang 2 hal, yaitu:
Pasar yang
bebasdanterbukapadaahkirnyamenempatkankonsumenbenar-benarsebagai raja.
Prinsip-prinsip etika seperti kejujuran
,tanggungjawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam bisnis global yang
bebas dan terbuka.
Itu berarti pada
akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern
yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan
terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen
secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau
pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah
pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan
banyak pihak termasuk konsumen.
Perlindungan
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan
perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan
pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini
adalah :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan,
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa,
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Adapun Azas
perlindungan konsumen antara lain :
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
Asas Keseimbangan ; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa
yang
dikonsumsi atau digunakan;
Asas Kepastian Hukum;
baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
SUMBER :